<Yermias Bisai Jadi Tersangka: Karier Politik Hancur? - Posegi

Yermias Bisai Jadi Tersangka: Karier Politik Hancur?

Penyidik Polda Papua secara resmi menetapkan Yeremias Bisai, mantan Bupati Waropen, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa istrinya, Grace Rewang. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Yeremias Bisai menjalani pemeriksaan intensif sejak Kamis, 20 Maret 2025, menandai babak baru dalam proses hukum yang sempat tertunda.

Kepastian mengenai status hukum Yeremias Bisai dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi. “Benar, sekarang statusnya sudah sebagai tersangka,” tegas Fauzi melalui pesan Whatsapp pada Jumat, 21 Maret. Langkah ini diambil menyusul serangkaian penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yeremias Bisai dikabarkan mengalami penurunan kondisi kesehatan. Ia kini tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura. Kombes Fauzi menuturkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kesehatan Yeremias selama proses hukum berjalan.

Baca Juga :  Setoran '7 Batang': Gubernur Riau Terseret Skandal Kode Suap?

Kasus ini bermula dari laporan Grace Rewang ke Polda Papua pada 4 Desember 2024. Laporan tersebut merinci dugaan KDRT dan tindakan asusila yang dialaminya pada dini hari 1 Desember 2024 di Kabupaten Yapen. Saat insiden itu terjadi, Yeremias Bisai masih menjabat sebagai Bupati Waropen dan pada waktu bersamaan sedang berupaya maju sebagai calon Wakil Gubernur Papua, berpasangan dengan Benhur Tomi Mano, dalam kontestasi Pilkada.

Situasi Yeremias Bisai sebagai peserta Pilkada sempat membuat Polda Papua menunda penanganan kasus ini. Penundaan tersebut mempertimbangkan statusnya dalam arena politik. Namun, dinamika berubah drastis setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Yeremias Bisai dari pencalonan Wakil Gubernur pada 24 Februari 2025.

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir pencalonannya sebagai Wakil Gubernur menjadi titik balik penting. Setelah tidak lagi terikat oleh status politik yang dapat menunda proses hukum, penyidikan terhadap Yeremias Bisai pun kembali dilanjutkan tanpa hambatan. Langkah ini menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan independen dari intrik politik begitu hambak-hambatan prosedural teratasi. (rel/ade)

Baca Juga :  Gebrakan Menkeu Purbaya, Saluran Aduan WA "Lapor Pak Purbaya" Jadi 'Shock Therapy' Pajak dan Bea Cukai
  • Tags:
  • #

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy