Pengacara Eggi Sudjana telah merespons penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Eggi tidak sendiri; tujuh individu lainnya, termasuk mantan Menpora Roy Suryo dan Dr. Tifa, turut menyandang status tersangka dalam perkara ini yang diumumkan pada Jumat (7/11) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Dengan nada santai, Eggi Sudjana menanggapi penetapan tersebut. “Sudah, Alhamdulilah jadi tersangka,” ucapnya sembari tertawa saat dikonfirmasi. Ia mengaku siap menghadapi seluruh proses hukum yang akan berjalan di kepolisian. Eggi menegaskan, sebagai seorang advokat, dirinya meyakini tidak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata, merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. “Insyaallah jadi tersangka ya akan hadapi, misalnya dengan praperadilan kan,” ujarnya lagi, tetap dengan tawa. Ia menambahkan, “Rileks saja karena saya sebagai advokat tidak dapat dituntut pidana dan digugat perdata (sesuai Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat).”
Sebanyak delapan individu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang berawal dari tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Para tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis yang serius, menunjukkan kompleksitas perkara hukum yang melingkupinya. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan detail penetapan ini dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya.
Para tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan dugaan peran dan keterlibatan mereka. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu:
1. ES (Eggi Sudjana), seorang pengacara.
2. KTR (Kurnia Tri Rohyani), seorang aktivis Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
3. MRF (Muhammad Rizal Fadhillah), juga seorang aktivis TPUA.
4. RE (Rustam Effendi), seorang aktivis.
5. DHL (Damai Hari Lubis), Ketua TPUA.
Kelima tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE. Pasal-pasal ini mengindikasikan dugaan keterlibatan dalam pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, dan penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.
Sementara itu, klaster kedua melibatkan tiga tersangka, antara lain:
1. RS (Roy Suryo), yang dikenal sebagai ahli telematika dan mantan Menpora.
2. RHS (Rismon Hasiholan Sianipar), seorang ahli digital forensik.
3. TT (Tifa Tifauziah), seorang dokter yang juga aktif sebagai aktivis.
Pembagian tersangka ke dalam dua klaster ini, dengan dakwaan pasal berlapis yang berbeda, mengisyaratkan adanya dugaan peran serta modus operandi yang beragam dalam penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Klaster pertama, yang mayoritas diisi oleh aktivis dan seorang pengacara, tampaknya menghadapi dakwaan yang berkaitan dengan penyebaran informasi secara umum dan penghasutan. Di sisi lain, klaster kedua yang melibatkan ahli telematika dan digital forensik, dijerat dengan pasal-pasal yang lebih spesifik terkait manipulasi atau penyebaran informasi elektronik, menyoroti dimensi teknis dari kasus ini.
Para tersangka pada klaster kedua dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE. Penetapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan tudingan sensitif terhadap kepala negara, serta mengedepankan penegakan hukum terhadap penyebaran informasi yang dianggap tidak benar dan merugikan.


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy