Ibu korban kekerasan anak, Ida Yanti, menangis histeris di PN Bale Bandung (30/10) usai hakim vonis M. Sya’dudin (Kepala Sekolah) 5 bulan percobaan. Putusan tak menahan pelaku ini dinilai mencederai keadilan karena anak korban masih trauma berat.
POSEGI.ID – Raut kecewa dan isak tangis Ida Yanti, ibu korban, pecah di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung usai majelis hakim membacakan putusan, Kamis (30/10/2025). Harapannya akan keadilan pupus setelah terdakwa, Muhammad Sya’dudin bin H. Engkom Komarudin (alm.), yang merupakan kepala sekolah tempat anaknya belajar, hanya divonis lima bulan pidana bersyarat—hukuman yang tidak mengharuskan pelaku ditahan.
Ida Yanti mempertanyakan keputusan hakim yang dinilai tidak sebanding dengan dampak psikologis yang diderita putranya. “Anak saya masih trauma. Ia sering terbangun dan menjerit di malam hari, bahkan enggan kembali ke sekolah. Tapi pelaku cuma dihukum lima bulan dan tidak ditahan? Di mana keadilannya?” ujar Ida Yanti dengan suara bergetar usai sidang.
Kekecewaan keluarga korban semakin dalam karena proses hukum dinilai mengabaikan status terdakwa sebagai pendidik. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhalillah, S.H., menggunakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara. Namun, ketentuan Pasal 80 ayat (4) dalam undang-undang yang sama, yang seharusnya memberatkan hukuman sepertiga karena pelaku adalah tenaga pendidik (kepala sekolah), sama sekali tidak digunakan dalam persidangan.
Penerapan pasal pemberat bagi pendidik ini, menurut pakar hukum, seharusnya menjadi standar dalam kasus kekerasan di lingkungan sekolah. Pengabaian pasal tersebut dinilai mencederai rasa keadilan publik, mengingat pelaku telah mengkhianati amanah profesi dan melakukan kekerasan di lingkungan yang seharusnya paling aman bagi anak, katanya.
Putusan ini ironisnya dibacakan setelah majelis hakim sempat menunda sidang selama satu minggu dengan alasan perlu musyawarah lebih lanjut. Penundaan ini sempat menumbuhkan harapan di pihak keluarga korban bahwa hakim akan mempertimbangkan dampak trauma dan status pelaku untuk memberikan hukuman yang lebih berat. “Kami sudah menunggu seminggu penuh berharap ada keadilan. Tapi ternyata pelaku tetap bebas, cuma diberi hukuman percobaan,” keluh Ida.
Ida Yanti kini hanya bisa berharap keadilan masih dapat diperjuangkan, meski terpidana dilaporkan masih “pikir-pikir” atas vonis ringan tersebut. “Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Dia tidak bersalah, tidak mencuri, tidak melanggar aturan sekolah. Tapi malah jadi korban. Tolong… bantu kami mencari keadilan yang sebenarnya,” tutupnya lirih.


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy