<BBM Swasta Kosong, Menteri Bahlil: Ini Negara Hukum, Bukan Tanpa Tuan - Posegi

BBM Swasta Kosong, Menteri Bahlil: Ini Negara Hukum, Bukan Tanpa Tuan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia (@bahlillahadalia)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia (@bahlillahadalia)

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia angkat bicara mengenai maraknya kekosongan pasokan BBM di SPBU swasta, Senin (20/10/2025). Bahlil menegaskan fenomena tersebut merupakan konsekuensi logis dari bisnis impor yang dijalankan di negara hukum, di mana semua pihak wajib mematuhi aturan yang berlaku.

Pernyataan keras itu disampaikan Bahlil saat merespons keluhan publik soal kelangkaan di SPBU swasta yang menyebabkan antrean panjang di SPBU lain. “Nah, sekarang menyangkut BBM, ada yang bilang ‘Pak, yang ini habis, yang itu habis’. Loh itu impor. Negara ini adalah negara hukum, ada aturan, bukan negara tanpa tuan,” ujarnya dalam forum bisnis di Jakarta.

Bahlil mengingatkan bahwa sektor energi, sebagai cabang produksi vital, dikuasai oleh negara demi hajat hidup orang banyak sesuai amanat konstitusi. “Pasal 33 UUD 1945 menyatakan cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Jadi jangan menganggap negara ini tidak ada aturannya. Kalau ada yang merasa negara ini tidak ada aturannya, monggo cari negara lain,” tegasnya.

Baca Juga :  Guru Honorer DS Cabuli Siswi di Madrasah Sukabumi, Aksi Direkam

Penegasan Bahlil ini, menurut pengamat energi, merupakan peringatan keras bagi importir swasta agar tidak bermain-main dengan stok BBM nasional demi keuntungan sesaat. Kepatuhan terhadap regulasi impor bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut stabilitas ekonomi dan sosial yang bisa terganggu jika terjadi kelangkaan BBM swasta yang meluas, katanya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah tidak menghalangi bisnis swasta dan tetap memberikan kuota impor secara penuh. Namun, ia kembali menekankan bahwa realisasi impor tersebut harus tunduk pada mekanisme dan regulasi yang ditetapkan. “Kuota impor kita kasih, bukan enggak kita kasih, 100%. Namun, semua harus sesuai aturan,” ujarnya.

Fenomena BBM swasta kosong ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap rantai pasok energi di luar BUMN. Keseimbangan antara iklim investasi yang sehat dan ketahanan energi nasional kini bergantung sepenuhnya pada disiplin pelaku usaha dalam mematuhi hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Wamenkum Lantik MPPN-MKNP 2025, Tekankan Integritas Notaris dan Pencegahan TPPU
  • Tags:
  • #

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy