<Wamenkum Lantik MPPN-MKNP 2025, Tekankan Integritas Notaris dan Pencegahan TPPU - Posegi

Wamenkum Lantik MPPN-MKNP 2025, Tekankan Integritas Notaris dan Pencegahan TPPU

Wamenkum Lantik MPPN-MKNP 2025 (Kemenkumham NTB)
Wamenkum Lantik MPPN-MKNP 2025 (Kemenkumham NTB)

Wamenkum Edward Hiariej melantik anggota MPPN dan MKNP 2025-2028 di Jakarta, Rabu (21/10), untuk menguatkan integritas profesi notaris dan pengawasan TPPU.

POSEGI.ID – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan pelantikan Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP) ini adalah awal babak baru penguatan integritas profesi notaris. ”Saya mengharapkan para dilantik… dapat memegang teguh integritas dan tetap menjaga marwah MPPN dan MKNP sebagai sarana bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan dan kepastian hukum atas perilaku Notaris yang tidak bertanggung jawab,” kata Wamenkum di Graha Pengayoman, Jakarta.

Edward memberi penekanan khusus agar Majelis Pengawas Notaris segera melaksanakan sidang pemeriksaan terhadap notaris yang diadukan masyarakat. Menurutnya, tindakan cepat dan terukur dalam penegakan disiplin akan menciptakan efek jera sekaligus rasa percaya publik terhadap sistem pengawasan. ”Perlindungan bukan berarti kebal hukum; sebaliknya, harus menjadi jaminan bahwa setiap notaris diperlakukan adil… jangan biarkan laporan masyarakat menumpuk tanpa kejelasan,” tegasnya.

Baca Juga :  Utang Whoosh: Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Dampak & Solusi?

Pengetatan pengawasan ini krusial setelah Indonesia resmi menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) pada Oktober 2023. Seluruh profesi hukum, termasuk notaris, dituntut berperan aktif dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU/TPPT). Hal ini diwujudkan melalui kewajiban Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK.

Peran notaris pasca-FATF, menurut Wamenkum, telah bergeser dari sekadar administrator akta menjadi garda terdepan sistem hukum. ”Kewajiban ini bukan hanya bentuk kepatuhan administratif tetapi juga cerminan integritas profesi notaris karena notaris bukan sekadar pembuat akta tetapi juga penjaga sistem hukum yang mencegah disalahgunakannya instrumen hukum untuk kejahatan keuangan,” jelasnya.

Melalui MPPN, Kementerian Hukum berharap muncul pola pengawasan progresif dan preventif yang tidak hanya menindak, tetapi juga membimbing notaris agar patuh rekomendasi FATF. ”Saya titip dua hal penting Pegang teguh integritas dan independensi jangan ada intervensi… gunakan sistem digital yang tersedia sebagai alat transparansi dan akuntabilitas jadikan data sebagai dasar setiap keputusan, bukan sekadar opini,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pacquiao Batal Tampil di Physical: Asia? Ini Dampaknya!

Senada, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) harus berprinsip integritas tinggi. “Penguatan dalam tugas pengawasan ini bukan sekedar kewajiban tapi juga upaya kita bersama menjaga kualitas dan kredibilitas profesi Notaris. Harus mampu berkolaborasi dengan baik sehingga mampu meminimalisir permasalahan,” tutur Mila.

  • Tags:
  • #

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy