<Guru Honorer DS Cabuli Siswi di Madrasah Sukabumi, Aksi Direkam - Posegi

Guru Honorer DS Cabuli Siswi di Madrasah Sukabumi, Aksi Direkam

Ilustrasi pencabulan (Freepik)
Ilustrasi pencabulan (Freepik)

Guru honorer DS (37) ditangkap Polres Sukabumi (24/10) karena cabuli siswi (17) di madrasah Lengkong sejak 2023. Modusnya janji nilai dan aksi direkam.

POSEGI.ID – Perbuatan bejat guru honorer DS (37) itu dilakukan berulang kali di ruang kesenian dan toilet madrasah di Kecamatan Lengkong, Sukabumi. Korban adalah siswinya sendiri yang masih berusia 17 tahun, sementara aksi tak senonoh itu telah berlangsung lama sejak 2023.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkap kasus ini menyoroti pola predator orang terdekat yang memiliki otoritas. “Dalam satu bulan terakhir, kami mengungkap empat perkara. Polanya serupa pelaku adalah orang yang memiliki otoritas kuat terhadap korban,” tegas Samian pada Jumat (24/10/2025).

Samian membeberkan, guru honorer DS menggunakan modus licik menjanjikan nilai lebih dan iming-iming akan dinikahi untuk memperdaya korban. “Dia menggunakan otoritasnya sebagai yang punya power,” beber Samian. Pelaku memanfaatkan ruang sekolah yang sepi setelah jam pelajaran usai.

Baca Juga :  Ganti Rugi Tol Padang Tiji Macet, Kontraktor Diduga Babat Lahan Sebelum Didata BPN

Pengkhianatan guru honorer DS ini tak hanya merusak fisik dan mental korban, tetapi juga mencoreng institusi pendidikan yang seharusnya aman. Fakta bahwa pelaku merekam aksinya menunjukkan ketiadaan moral dan perencanaan jahat yang sistematis untuk mengancam korban, katanya.

Kekejian DS diperkuat dengan bukti digital, di mana pelaku nekat merekam aksi tak senonohnya itu. “Iya, ada bukti digital yang kita kantongi,” jelas kapolres. DS kini dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, sementara polisi mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy