<Indikasi Geografis Kopi Sulteng Didorong Kemenkumham Tembus Pasar Ekspor - Posegi

Indikasi Geografis Kopi Sulteng Didorong Kemenkumham Tembus Pasar Ekspor

Indikasi Geografis Kopi Sulteng Didorong Kemenkumham Tembus Pasar Ekspor (Kemenkum RI)
Indikasi Geografis Kopi Sulteng Didorong Kemenkumham Tembus Pasar Ekspor (Kemenkum RI)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kemenkum Sulteng) mendorong perlindungan Indikasi Geografis (IG) untuk komoditi kopi lokal. Upaya ini ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) Pelaku Usaha Kopi Sulteng Go Ekspor di Palu, Jumat (17/10/2025).

Analis Kekayaan Intelektual Kemenkum Sulteng, Muh. Ali, menyebut IG penting untuk menjaga mutu, reputasi, dan asal produk di pasar global. Perlindungan ini juga menjadi jaminan kualitas yang lahir dari karakter geografis dan budaya lokal.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan komitmen pendampingan teknis bagi pelaku usaha kopi. “Kami siap mendampingi seluruh proses pengusulan Indikasi Geografis bagi produk kopi Sulawesi Tengah. Kopi bukan sekadar komoditi, tetapi identitas dan kebanggaan daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Dengan pengelolaan yang baik, IG dapat menjadi kunci penguatan ekonomi masyarakat hingga tingkat desa,” ujar Rakhmat.

Baca Juga :  Tambang MBLB Rawan Korupsi, KPK Panggil Jaro Ade dan Kepala Daerah Jabar

Perlindungan hukum ini, menurut Rakhmat, menjadi benteng agar kopi Sulteng tidak hanya dikenal namanya tetapi juga terlindungi nilainya dari hulu ke hilir. Tanpa Indikasi Geografis, produk unggulan daerah rawan dibajak atau ditiru sehingga merugikan para petani yang telah menjaga kualitas otentik, katanya.

Rakhmat Renaldy juga menyebut kopi sebagai “emas hitam” yang potensinya harus digarap lintas sektor dari hulu ke hilir. FGD itu turut membahas pembentukan asosiasi Kopi Sulteng sebagai cikal bakal Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).

Sinergi Kemenkum Sulteng bersama pelaku usaha ini menjadi langkah strategis mengamankan kopi Sulteng di pasar global. Keberhasilan pendaftaran Indikasi Geografis akan menjadi bukti bahwa kekayaan intelektual komunal mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah.

  • Tags:
  • #

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy