<UU TNI Disahkan: DPR Lambat Unggah, Publik Bertanya-tanya? - Posegi

UU TNI Disahkan: DPR Lambat Unggah, Publik Bertanya-tanya?

JAKARTA, KOMPAS.com – Hingga kini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum mengunggah naskah final Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di situs resminya, meskipun telah disahkan dalam rapat paripurna. Penelusuran Kompas.com pada Senin (24/3/2025) menunjukkan bahwa laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dpr.go.id belum menyediakan dokumen RUU TNI tersebut untuk diakses publik.

Pada laman JDIH DPR, baru tersedia naskah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagai satu-satunya regulasi yang disahkan pada tahun 2025 dan dapat diunduh oleh masyarakat. Hal ini kontras dengan pengesahan RUU TNI yang telah menjadi sorotan publik luas.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Anggota Panja RUU TNI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa naskah final suatu undang-undang baru akan diunggah ke situs DPR setelah melalui serangkaian proses resmi. Menurutnya, sebuah undang-undang harus terlebih dahulu ditandatangani oleh presiden dan dimasukkan ke dalam lembaran negara.

Baca Juga :  Trauma Ledakan SMAN 72? KemenPPPA Turun Tangan Beri Pendampingan

“Lalu dikasih nomor, ya, Undang-Undang nomor berapa tahun berapa gitu ya, setelah itu diundangkan. Ketika diundangkan disosialisasikan, nah baru DPR mengunggah,” tutur TB Hasanuddin saat dihubungi pada Senin (24/3/2025). Ia menambahkan bahwa DPR tidak diperbolehkan mengunggah naskah final undang-undang yang telah direvisi sebelum resmi diundangkan oleh pemerintah.

“Tidak boleh ada yang diunggah sebelum resmi diundangkan. Kan itu pengumuman resmi dari pemerintah, bukan dari DPR, gitu ya,” tegas TB Hasanuddin, menekankan prosedur formal yang harus dipatuhi untuk publikasi undang-undang.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang. Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Baca Juga :  Tambang MBLB Rawan Korupsi, KPK Panggil Jaro Ade dan Kepala Daerah Jabar

Pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang tersebut, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, berlangsung di tengah kuatnya gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Suara-suara penolakan ini menggarisbawahi kontroversi seputar substansi perubahan yang diusung dalam regulasi tersebut, mencakup isu-isu sensitif terkait peran dan kedudukan TNI.

Terlepas dari alasan prosedural yang disampaikan DPR, jeda waktu antara pengesahan legislatif dan ketersediaan naskah hukum secara publik memunculkan berbagai pertanyaan, terutama mengingat dampak signifikan Undang-Undang ini bagi masyarakat dan institusi TNI. Kesenjangan informasi ini, di tengah proses legislasi yang kerap menuai perdebatan sengit, dapat memperlebar ruang spekulasi serta mengurangi transparansi yang diharapkan dari sebuah lembaga perwakilan rakyat, apalagi dengan adanya penolakan publik sebelumnya.

Adapun Revisi Undang-Undang TNI ini mencakup sejumlah perubahan penting pada empat pasal. Pasal-pasal yang direvisi meliputi Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 7 yang mengatur tugas pokok TNI, Pasal 53 terkait usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 yang berkaitan dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

Baca Juga :  Promosikan Judi Online di Instagram, 2 Warga Kaltim Diciduk Polisi

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy