Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami anjlok signifikan sebesar 5% menjelang penutupan sesi pertama perdagangan pada Selasa (18/3), memicu penerapan kebijakan *Trading Halt* oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Penurunan tajam ini mendorong otoritas bursa untuk menghentikan sementara aktivitas perdagangan guna meredakan volatilitas pasar.
Menurut laporan dari *trading view* RTI pada pukul 11.19 WIB, IHSG terkoreksi 5,02% atau kehilangan 325,034 poin, sehingga berada di level 6.146,913. Kondisi pasar saat itu menunjukkan mayoritas saham melemah, dengan 541 saham anjlok, sementara hanya 95 saham yang menguat, dan 158 lainnya stagnan. Volume perdagangan tercatat mencapai 13,5 miliar saham dengan nilai transaksi sebesar Rp 8,4 triliun.
Keputusan untuk menerapkan *Trading Halt* ini, sebagaimana disampaikan dalam Siaran Pers BEI 18 Maret 2025, mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020. Aturan tersebut membahas Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat. Kabar terbaru menyebutkan bahwa perdagangan kemudian dilanjutkan pada pukul 11:49:31 waktu JATS, tanpa perubahan jadwal. Namun, hingga pukul 12.10 WIB, IHSG masih terus terjun, mencatatkan penurunan hingga 6,06%.
Apa Itu Trading Halt?
*Trading Halt* adalah kebijakan penghentian atau pembekuan sementara perdagangan saham di bursa efek, yang diaktifkan ketika IHSG mengalami penurunan hingga batas tertentu. Langkah ini merupakan instrumen penting yang ditetapkan oleh BEI untuk menangani kondisi darurat dan menjaga agar aktivitas perdagangan efek tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. Penerapan terakhir dari aturan *Trading Halt* ini tercatat dilakukan oleh BEI saat Pandemi Covid-19 pada tahun 2020 silam.
Aturan mengenai *Trading Halt* dan *Suspend* diatur lebih lanjut dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020. Kala pandemi melanda, OJK menegaskan bahwa apabila terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam dalam satu hari perdagangan, BEI wajib mengambil tindakan sebagai berikut:
* Penghentian perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen.
* Penghentian perdagangan saham selama 30 menit saat IHSG kembali mencatatkan penurunan lanjutan lebih dari 10 persen.
* *Trading suspend* jika IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen. Proses *trading suspend* ini dapat berlangsung sampai akhir sesi perdagangan atau bahkan lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan dari OJK.
OJK menggunakan istilah *trading halt* dan *trading suspend* yang meskipun sama-sama merujuk pada penghentian atau pembekuan perdagangan saham sementara, keduanya memiliki konsekuensi yang berbeda dalam praktiknya.
Langkah pembekuan sementara perdagangan ini, baik melalui skema *trading halt* maupun *trading suspend*, bukan sekadar prosedur administratif, melainkan sebuah instrumen krusial yang dirancang untuk menjaga integritas dan stabilitas pasar modal. Dalam situasi tekanan jual ekstrem, intervensi semacam ini memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk meresapi informasi, mengevaluasi ulang strategi, serta mencegah efek domino dari kepanikan yang dapat memperburuk kondisi pasar secara drastis. Dengan demikian, Bursa Efek Indonesia, bekerja sama dengan OJK, berupaya menciptakan lingkungan perdagangan yang tetap teratur, wajar, dan efisien, bahkan di tengah ketidakpastian.
Mekanisme Order Saat Trading Halt
Ketika kebijakan *trading halt* diberlakukan, seluruh pesanan yang belum dialokasikan (*open order*) akan tetap tersimpan di dalam sistem perdagangan efek otomatis. Anggota bursa memiliki fleksibilitas untuk menarik atau mengubah opsi *open order* yang sebelumnya telah mereka tetapkan. Sementara itu, jika terjadi *trading suspend*, seluruh pesanan yang belum terealisasi (*open order*) akan secara otomatis ditarik dari sistem, sehingga anggota bursa tidak lagi bisa melakukan modifikasi. Baik *trading suspend* maupun *trading halt* menjadi kebijakan penting yang telah disiapkan oleh BEI untuk mengantisipasi dan mengatasi situasi darurat serta kondisi pasar yang tidak terduga.
Tips untuk Investor
Saat *trading halt* terjadi, para investor disarankan untuk mengikuti beberapa panduan penting agar dapat mengelola investasi mereka dengan bijak:
1. Tetap Tenang dan Jangan Panik: *Trading halt* diberlakukan dengan tujuan memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk menganalisis situasi yang sedang terjadi. Hindari membuat keputusan impulsif, seperti langsung menjual saham dalam kondisi panik, karena hal ini justru bisa memperburuk kerugian.
2. Analisis Penyebab Trading Halt: Penting untuk mencari tahu faktor-faktor utama di balik penurunan IHSG, apakah itu karena sentimen global, krisis ekonomi, atau kebijakan tertentu. Selalu gunakan sumber informasi yang terpercaya, seperti laporan resmi dari BEI atau berita keuangan dari media yang kredibel. Jika kondisi pasar masih menunjukkan ketidakpastian yang tinggi, pertimbangkan untuk mengurangi risiko investasi Anda. Diversifikasi portofolio atau mengalihkan sebagian aset ke instrumen yang lebih defensif, seperti emas atau obligasi, bisa menjadi strategi yang bijak dalam menghadapi gejolak pasar.
Demikianlah penjelasan mendalam mengenai kebijakan *Trading Halt* yang diterapkan oleh BEI, khususnya saat IHSG mengalami penurunan hingga ambang batas 5 persen, sebuah mekanisme krusial demi menjaga stabilitas pasar modal nasional.


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy