<Promosikan Judi Online di Instagram, 2 Warga Kaltim Diciduk Polisi - Posegi

Promosikan Judi Online di Instagram, 2 Warga Kaltim Diciduk Polisi

Tersangka dan Barang Bukri Promosikan Judi Online di Instagram
Tersangka dan Barang Bukri Promosikan Judi Online di Instagram

Polri tangkap J (Balikpapan) dan LJ (Samarinda) terkait promosi judi online via Instagram. Ditreskrimsus Polda Kaltim jerat keduanya UU ITE.

POSEGI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap dua kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermuatan judi online. Dua tersangka, J asal Balikpapan dan LJ dari Samarinda, diamankan petugas karena mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadi mereka.

Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku menyebarkan tautan ke berbagai situs judi online. Konten yang dipromosikan mencakup permainan slot, togel, sport, live casino, arcade, hingga sabung ayam.

Promosi judi online di platform populer seperti Instagram ini, menurut pengamat siber, sangat meresahkan karena menyasar langsung generasi muda yang aktif di media sosial. Kemudahan akses dan iming-iming keuntungan instan menjadi daya tarik berbahaya yang dapat merusak moral dan ekonomi masyarakat, katanya.

Baca Juga :  Truk Terguling di Exit Tol Pasar Turi, Bahu Jalan Tertutup

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman pidana yang menanti adalah hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat patroli siber demi menjaga ruang digital Indonesia. Penindakan tegas terhadap pelaku penyebaran konten bermuatan judi online akan terus dilakukan demi mewujudkan lingkungan daring yang aman dan sehat.

  • Tags:
  • #

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy