Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman secara tegas mendorong para pedagang untuk melakukan substitusi produk thrifting dengan barang-barang lokal. Dorongan ini disampaikan Maman saat ditemui di Balai Sarbini, Jakarta, pada Kamis, 6 November 2025, sebagai bagian integral dari kebijakan pemerintah untuk menutup keran masuknya produk barang bekas, khususnya pakaian impor, ke tanah air.
“Kami harus melakukan pemberdayaan kepada pedagang-pedagang thrifting ini dan inilah kami dorong untuk nanti ke depan melakukan substitusi produknya,” menuturkan Maman Abdurrahman. Ia menjelaskan, Kementerian UMKM telah menjalin komunikasi dengan berbagai asosiasi pedagang thrifting. Kendati demikian, rincian skema substitusi serta aspek-aspek terkait lainnya masih akan dibahas secara mendalam dalam waktu dekat.
Maman tidak menampik bahwa maraknya pakaian bekas masuk ke Indonesia tidak terlepas dari dugaan keterlibatan oknum petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang bertindak nakal. Padahal, impor pakaian bekas telah dilarang keras oleh sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.
Menyikapi kondisi tersebut, Maman menegaskan bahwa saat ini seluruh tugas Kementerian UMKM difokuskan pada upaya mendorong substitusi produk. Selain itu, pihaknya juga akan memanggil, mengkonsolidasikan, dan mengatur platform-platform e-commerce yang menjadi lapak penjualan produk-produk thrifting tersebut. “Sekarang ini semua tugas Kementerian UMKM untuk mendorong substitusi produknya, serta memanggil, mengkonsolidasikan, mengatur e-commerce yang menjual produk-produk itu, itu kami tutup,” tandasnya.
Kementerian UMKM sangat berharap para pedagang tidak lagi berkutat pada penjualan produk pakaian bekas yang nyata-nyata berdampak negatif pada industri dalam negeri. Selama ini, maraknya penjualan thrifting seringkali beralasan bahwa produk lokal dianggap mahal, tergantung pada permintaan dan ketersediaan barang itu sendiri, serta pasarnya yang masih kecil. Namun, di balik persepsi tersebut, terdapat potensi besar produk lokal yang kualitasnya tak kalah bagus dan layak bersaing. Langkah substitusi ini, menurut Maman, akan menjadi terobosan penting untuk mengubah stigma tersebut, sekaligus menciptakan peluang pasar yang lebih luas bagi produk-produk asli Indonesia.
Dalam upaya mewujudkan visi tersebut, Maman menyampaikan rencana kementeriannya untuk segera memanggil produsen-produsen pakaian lokal. Pemanggilan ini bertujuan untuk menyatukan visi dan misi dalam mendorong substitusi, mengingat ia sangat meyakini bahwa produk-produk lokal memiliki kualitas yang mumpuni dan sangat layak untuk bersaing, baik di pasar domestik maupun internasional.
“Ini sebuah langkah terobosan yang menurut saya kebijakan win-win solution,” pungkas Maman, menggambarkan keyakinannya bahwa program ini akan membawa manfaat ganda bagi pedagang maupun produsen lokal.


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy