<Modus Penipuan Iklan Warung di Cianjur, Warga Cimacan Rugi Rp500 Ribu - Posegi

Modus Penipuan Iklan Warung di Cianjur, Warga Cimacan Rugi Rp500 Ribu

Nota Dugaan Penipuan Modus Iklan Produk di Warung
Nota Dugaan Penipuan Modus Iklan Produk di Warung

Warga Cimacan, Cianjur, diduga jadi korban penipuan modus iklan warung (23/10). Pelaku mengaku dari PT Distributor Samudra, korban rugi Rp500.000.

POSEGI.ID – Seorang warga Jalan Kebun Raya Cibodas, Kampung Singabarong, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, menjadi korban dugaan penipuan bermodus kerja sama pemasangan iklan produk. Korban, seorang pemilik warung, menceritakan kejadian bermula saat seorang pria berpenampilan rapi datang membawa berkas lengkap yang meyakinkan.

Pelaku mengaku dari PT Distributor Samudra dan menjanjikan pemasangan iklan di warung korban selama empat bulan dengan biaya Rp900.000. Pelaku kemudian mengiming-imingi korban hadiah uang tunai jika ikut program kerja sama dengan membayar Rp1.300.000. “Saya bilang nggak punya uang segitu, cuma ada Rp500.000. Tapi dia bilang nggak apa-apa, saya tetap dapat produknya,” tutur korban, Kamis (23/10/2025).

Pelaku lantas menawarkan enam pak produk seharga Rp80.000 per pak, sehingga total Rp480.000, ditambah Rp20.000 untuk biaya pendaftaran member. Korban pun membayar lunas Rp500.000 dan menerima kuitansi serta produk yang dijanjikan.

Baca Juga :  Hari Santri 2025, Ribuan Santri Cianjur Gelar Pawai Akbar Pagi Ini

Kecurigaan muncul setelah lima hari berlalu namun janji pemasangan iklan tidak pernah terealisasi. Korban berinisiatif mengecek harga produk tersebut secara online dan mendapati harganya hanya Rp20.000 per pak, jauh di bawah harga yang ditawarkan pelaku. “Saya juga coba hubungi nomor telepon yang tercantum di kuitansi, tapi ternyata palsu,” jelasnya.

Modus penipuan berkedok kerja sama iklan warung ini, menurut pengamat sosial, mengeksploitasi harapan pemilik usaha kecil untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Pelaku memanfaatkan psikologi korban dengan penampilan meyakinkan dan berkas palsu, sehingga korban lengah dan mengabaikan verifikasi dasar terhadap legalitas perusahaan, katanya.

Pelaku diketahui beraksi seorang diri dan tidak pernah menyebut nama aslinya. Kasus penipuan modus iklan di Cianjur ini kini ramai dibicarakan, dan masyarakat pemilik warung diimbau waspada terhadap tawaran kerja sama yang mengharuskan pembayaran di muka, terutama jika identitas perusahaan tidak jelas.

Baca Juga :  Progres Tugu Batas Kota Sukabumi Capai 65%, Target Kontrak Terancam

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy