<Pemasok Narkoba Onad Terancam Hukuman Berat! - Posegi

Pemasok Narkoba Onad Terancam Hukuman Berat!

KR, tersangka pemasok narkoba untuk musisi Onadio Leonardo (Onad), terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. Pria itu ditangkap di kawasan Sunter, Tanjung Priok, pada Rabu, 29 Oktober 2025, sehari sebelum Onad diamankan di sebuah perumahan di Trevista West Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Terancam Hukuman Berat

“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa perbuatan yang bersangkutan memenuhi unsur tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, saat dikonfirmasi pada Selasa, 4 November 2025.

KR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” imbuh Budi Hermanto.

Onad Positif Ganja dan Ekstasi

Setelah menjalani tes urine, KR dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Hasil serupa juga didapatkan Onad, yang terbukti positif mengonsumsi ganja dan ekstasi.

Baca Juga :  Tragis! Sekuriti Cakung Ditembak: Kisah Heroik Atim Menginspirasi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa ada dua orang lain yang turut diamankan dalam kasus narkoba yang menjerat Onad. Mereka adalah Beby Prisillia, istri Onad, dan KR. Namun, Beby kemudian dibebaskan karena hasil tesnya negatif narkoba.

“Dalam proses rangkaian penangkapan ini, setidaknya diamankan total ada tiga orang,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Barang Bukti yang Diamankan

Saat penangkapan Onad, polisi menemukan batang ganja dalam kemasan plastik. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu lembar papir, sebuah boks kecil, serta tiga unit gawai.

Pendalaman yang dilakukan polisi mengungkap bahwa barang bukti narkotika jenis ekstasi sudah habis karena diduga telah dikonsumsi. Oleh karena itu, polisi hanya menemukan barang bukti ganja dalam kemasan plastik. “Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan, barang bukti ekstasinya sudah habis, karena diduga dipakai,” jelas Ade Ary.

Baca Juga :  Guru Honorer DS Cabuli Siswi di Madrasah Sukabumi, Aksi Direkam

Kasus ini kembali menyoroti betapa berbahayanya penyalahgunaan narkoba, dan bagaimana jeratan hukum menanti siapa pun yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Dari sisi hukum, ancaman hukuman yang berat bagi KR menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas narkotika. Lebih jauh lagi, kasus ini dapat dilihat sebagai cerminan gaya hidup sebagian kalangan masyarakat, terutama figur publik, yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. Lingkungan pergaulan dan tekanan pekerjaan seringkali menjadi alasan pembenaran, namun hal tersebut tidak bisa dijadikan оправдания untuk melanggar hukum.

“Dalam proses hukum, semua pihak memiliki hak untuk membela diri dan proses peradilan akan membuktikan apakah KR benar-benar bersalah atau tidak,” ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.

  • Tags:
  • #

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy