DJKI dorong ekonomi kreatif Cirebon (21/10) dengan fasilitasi KI untuk 10 UMKM dan warga Rutan, perkuat pelindungan hukum atas karya kreatif.
POSEGI.ID – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperkuat edukasi sadar Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, kali ini menyasar Kota Cirebon. Dalam kegiatan di Rutan Kelas I Cirebon, Selasa (21/10/2025), DJKI menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan memberikan fasilitasi pendaftaran merek untuk 10 pelaku UMKM lokal.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, yang hadir langsung, menegaskan bahwa pelindungan KI adalah fondasi utama kemandirian ekonomi. “Pelindungan KI merupakan fondasi penting dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat. Keberhasilan suatu daerah tidak hanya diukur dari potensi alam, tetapi juga dari kemampuan warganya dalam mengelola hasil karya dan kreativitas,” ujar Razilu.
Razilu meyakini kreativitas adalah anugerah universal yang tidak memandang tempat, termasuk di lembaga pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa pencatatan hak cipta menjadi bukti pengakuan hukum atas karya yang lahir dari balik jeruji, memastikan setiap karya mendapat penghargaan yang layak. “Tidak ada batas bagi kreativitas, bahkan di dalam rutan, ada semangat dan bakat yang bisa tumbuh jika diberi ruang untuk berkarya,” katanya.
Lebih lanjut, Razilu menyinggung Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto sebagai contoh kekuatan gotong royong. Menurutnya, koperasi dan UMKM dapat berkembang pesat jika memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, salah satunya melalui pendaftaran merek kolektif. “Melalui merek kolektif, para anggota koperasi bisa membangun identitas bersama, meningkatkan kepercayaan pasar, dan memperluas jangkauan produk,” kata Razilu.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, mengapresiasi langkah DJKI yang memberikan pendampingan pendaftaran KI bagi pelaku UMKM dan warga binaan. Ia menilai kegiatan ini sebagai bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras dan kreativitas masyarakat Cirebon dalam menghasilkan karya intelektual. “Pendampingan yang diberikan DJKI ini sangat berarti bagi masyarakat kami. Pelindungan hukum atas KI bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga bentuk pengakuan atas lahirnya sebuah karya yang bernilai dan bermakna bagi daerah,” pungkasnya.
Dukungan serupa datang dari Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, yang menilai inisiatif DJKI di Cirebon sebagai contoh strategis yang patut ditiru daerah lain. “Apa yang dilakukan DJKI di Cirebon menjadi contoh baik bagi seluruh daerah. Upaya menghadirkan pelindungan KI hingga ke lapisan masyarakat terbawah adalah langkah strategis dalam membangun ekonomi kreatif yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Milawati.
Langkah DJKI memfasilitasi Kekayaan Intelektual bagi UMKM dan warga binaan Cirebon ini menjadi sinyal penting bahwa ekonomi kreatif tidak lagi eksklusif. Dengan pelindungan hukum yang jelas, setiap karya, dari mana pun asalnya, memiliki potensi ekonomi yang sah dan berdaya saing di pasar nasional.


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy