Posegi – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan peluang untuk tetap mengejar pengembalian aset dari kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), masih terbuka lebar, kendati yang bersangkutan telah meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025. Pernyataan ini muncul di tengah status AGK sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta proses hukum atas suap dan gratifikasi yang belum berkekuatan hukum tetap.
Sebelum meninggal dunia, Abdul Ghani diketahui telah mengajukan upaya hukum kasasi pada Desember 2024 terkait perkara suap dan gratifikasi yang membelitnya. Namun, takdir berkata lain, ia berpulang sebelum putusan dari Mahkamah Agung (MA) turun. Selain itu, KPK juga tengah mendalami kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan gubernur dua periode tersebut, di mana Abdul Ghani telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan bahwa pihaknya akan segera membahas kelanjutan penanganan perkara Abdul Ghani dalam rapat pimpinan. Menurut Asep, KPK memiliki pilihan untuk menempuh jalur perdata guna memulihkan aset korupsi yang terkait dengan AGK. “Ada klausul yang menyebutkan bahwa, ketika sudah dalam penyidikan, si tersangka itu meninggal, itu bisa dilakukan gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN),” jelas Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Terpisah, pengacara Abdul Ghani, Hairun Rizal, membenarkan bahwa kliennya menghembuskan napas terakhir ketika perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Hairun menegaskan, “Untuk perkara suap dan gratifikasi belum inkrah karena kita sedang mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan hingga saat ini belum turun putusan kasasinya hingga Pak AGK meninggal dunia,” ujarnya kepada Bisnis pada Minggu, 23 Maret 2025.
Kendati demikian, KPK tidak serta-merta langsung bergerak. Mereka akan terlebih dahulu mengkaji apakah kasus yang membelit Abdul Ghani ini termasuk dalam kategori kerugian negara atau tidak. Asep menambahkan, timnya akan menanti hasil persidangan dari beberapa tersangka lain yang terlibat dalam perkara serupa dengan AGK. Salah satu sosok yang menjadi perhatian adalah Muhaimin Syarif (MS), yang didakwa telah memberikan suap kepada Abdul Ghani dan mengatur sejumlah izin tambang di wilayah Maluku Utara. “Kita menunggu hasil persidangannya. Karena persidangannya tidak hanya Pak AGK tapi kan ada juga yang lainnya, ada MS ya, MS juga karena saya harus agak hati-hati, nanti kita akan menunggu hasil persidangannya,” tutur Asep, menekankan kehati-hatian dalam proses hukum.
Langkah KPK untuk menempuh jalur perdata melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjadi sorotan krusial dalam upaya pemberantasan korupsi. Ini bukan sekadar prosedur hukum biasa, melainkan sebuah penegasan bahwa negara memiliki instrumen kuat untuk memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi, bahkan ketika tersangka utama telah meninggal dunia. Pendekatan ini menunjukkan komitmen teguh terhadap pemulihan aset negara, sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa dampak hukum dari kejahatan korupsi tidak akan lenyap begitu saja bersama berpulangnya pelaku. Kesuksesan pemulihan aset dalam kasus ini berpotensi menjadi preseden penting bagi penanganan perkara korupsi di masa depan.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya Abdul Ghani telah dijatuhi vonis pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dalam perkara suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Selain hukuman badan dan denda, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp109 miliar serta US$90.000. Seluruh kasus yang menjerat AGK ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada Desember 2023.
Situasi hukum yang dialami AGK ini bukan kali pertama terjadi. Menurut catatan Bisnis, preseden serupa pernah mencuat dalam kasus mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Kala itu, Lukas Enembe juga meninggal dunia sebelum perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap. Hingga kini, KPK masih terus mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Papua, menunjukkan kompleksitas penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy