<Direct License Music: Lindungi Hak Cipta Lagu Anda! - Posegi

Direct License Music: Lindungi Hak Cipta Lagu Anda!

Kini, jagat musik Tanah Air tengah diramaikan oleh diskusi hangat seputar wacana baru mengenai sistem pengelolaan hak cipta lagu dan royalti. Gagasan yang tengah menjadi sorotan adalah penerapan direct license music, sebuah skema yang memungkinkan para pencipta lagu untuk memberikan izin penggunaan karyanya secara langsung kepada pengguna, tanpa melibatkan perantara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Penerapan sistem inovatif ini diusulkan oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang dipimpin oleh Piyu dari Padi Reborn sebagai ketua, dan Rieke Roslan sebagai wakil ketua. Namun, ide direct license ini tak serta merta mendapat dukungan penuh. Sebaliknya, Vibrasi Suara Indonesia (VISI), sebuah organisasi yang diketuai oleh Armand Maulana dan Ariel NOAH, justru menyuarakan penolakan terhadap sistem tersebut. Perbedaan pandangan ini lantas memicu perdebatan sengit di kalangan musisi dan seluruh pelaku industri musik nasional, menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai esensi dan implikasi dari direct license music terhadap ekosistem hak cipta lagu di Indonesia.

Apa Itu Direct License Music?

Direct license music merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk memfasilitasi pencipta lagu agar dapat memberikan izin pemanfaatan karyanya secara langsung kepada pihak yang membutuhkan, seperti penyanyi, produser, hingga pengelola platform musik. Dalam skema ini, proses perizinan berlangsung secara individu, tidak lagi melalui lembaga perantara seperti LMK yang umumnya bertanggung jawab atas pengelolaan dan pendistribusian royalti dari penggunaan lagu.

Di bawah kerangka ini, seorang pencipta lagu leluasa bernegosiasi secara langsung dengan pihak yang ingin menggunakan karyanya. Mereka dapat menetapkan besaran royalti serta menyusun syarat-syarat penggunaan secara mandiri. Dengan demikian, direct license menjanjikan hubungan yang lebih personal dan transparan antara pencipta dan pengguna karya, berpotensi menghadirkan skema yang lebih langsung dan akuntabel.

Baca Juga :  Lisa Black Pink Jadi Duta Pariwisata Thailand, Targetkan Pendapatan 3 Triliun Baht 2026

Penerapan direct license secara inheren sangat terkait dengan hak cipta lagu, yang berfungsi sebagai pelindung hukum bagi pencipta serta karyanya. Hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengelola bagaimana karyanya digunakan, termasuk hak untuk melisensikan atau memberikan izin penggunaan kepada pihak lain. Sistem hak cipta di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, mengakui adanya hak moral dan hak ekonomi bagi pencipta lagu.

Hak moral mengamanatkan pengakuan pencipta atas karyanya dan perlindungan dari penggunaan yang merugikan martabat. Sementara itu, hak ekonomi menjamin pencipta memperoleh royalti atas setiap pemanfaatan karyanya. Dengan demikian, pengenalan direct license dipandang akan memperluas kebebasan pencipta dalam mengelola karyanya dan berpotensi meraih royalti yang lebih adil, sekaligus mengurangi beban biaya administrasi yang biasa dibebankan oleh LMK.

Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran dari banyak pihak bahwa sistem ini justru dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian. Tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan yang memadai, pemanfaatan direct license berisiko merugikan pencipta lagu, terutama mereka yang minim pengalaman dalam negosiasi atau kurang memiliki akses luas ke jaringan industri musik. Selain itu, ada juga kecemasan mengenai potensi penyalahgunaan hak cipta oleh entitas yang memiliki kekuatan finansial lebih besar, seperti perusahaan atau label rekaman raksasa.

Baca Juga :  Raisa Gugat Cerai Hamish Daud, PA Jaksel Konfirmasi Berkas Masuk

Di balik perdebatan sengit ini, tersirat pula dilema fundamental antara idealisme pemberdayaan individu pencipta dengan pragmatisme perlindungan kolektif. Para pengamat industri musik menyoroti bahwa inovasi dalam sistem manajemen hak cipta, meskipun menjanjikan transparansi dan keuntungan langsung, harus diimbangi dengan kerangka hukum yang kokoh. Tanpa kepastian regulasi, tujuan mulia untuk memberikan keadilan kepada pencipta berisiko terbentur pada kompleksitas praktis, terutama dalam hal penegakan hukum dan kejelasan administrasi perpajakan yang kini telah terstandardisasi dalam sistem kolektif.

Salah satu poin krusial yang disoroti oleh musisi seperti Ariel NOAH adalah ketidakjelasan perihal pajak yang akan dikenakan pada transaksi royalti yang dilakukan secara langsung. Sistem transaksi melalui LMK saat ini telah memiliki pengaturan yang terang benderang, termasuk mekanisme perpajakan royalti yang dikenakan. “Satu tanggapan saya, direct license kan belum diatur oleh negara. Sedangkan yang kita jalankan sekarang adalah sistem yang sudah ada payung hukumnya. Memang direct license tidak dilarang, tapi pertanyaannya, bagaimana aturannya?” tutur Ariel, seperti yang dimuat oleh Detik Pop pada 20 Maret 2025.

Sebagai seorang penyanyi sekaligus pencipta lagu, Ariel mengaku lebih nyaman dengan sistem manajemen kolektif yang berlaku saat ini. Ia menilai, sistem tersebut menawarkan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. “Jadi, ada banyak hal yang belum diatur di situ, termasuk yang menjadi salah satu concern saya adalah pajaknya. Kalau transaksi antar individu, pajaknya bagaimana? Karena royalti itu ada PPN-nya, kan? Sementara kalau lewat LMK, itu sudah jelas dan ada aturannya,” jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga :  Gukesh Pimpin Clutch Chess Meski Kalah dari Carlsen di Laga Pembuka

Namun, pandangan Ariel tersebut mendapatkan respons keras dari Ahmad Dhani, Ketua Dewan Pembina AKSI. Ahmad Dhani berpendapat bahwa Ariel hanya memprioritaskan kepentingannya sendiri dalam urusan royalti. Ia bahkan secara tajam menyebut Ariel sebagai sosok yang “sok kaya” karena dianggap meremehkan perizinan penggunaan karya lagu secara direct license. “Ariel itu hanya memikirkan diri sendiri. Dia memang tidak tercipta untuk memikirkan orang lain. Kalau saya dan Mas Piyu, yang kami pikirkan bukan cuma kami berdua, tapi juga pencipta lagu lainnya,” tegas Ahmad Dhani dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada 21 Maret 2025.

Lebih jauh, Ahmad Dhani menyindir sikap beberapa musisi yang merasa tidak keberatan jika karyanya digunakan tanpa izin langsung. Ia menganggap sikap demikian sebagai wujud kesombongan. “Kalau tidak memikirkan pencipta lagu lain, tidak usah sok kaya. Menurut saya, mereka yang bilang ‘silakan menyanyikan lagu saya tanpa izin’ itu sok kaya raya. Padahal belum tentu lebih kaya dari saya,” imbuhnya, mempertanyakan dasar sikap tersebut di tengah perjuangan hak cipta para komposer.

  • Tags:
  • #

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy