Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Selasa, 4 November 2025, di Jakarta, secara tegas menyatakan bahwa peningkatan peredaran pakaian bekas impor di pasar domestik tidak berkaitan dengan kebijakan impor tekstil dan pakaian jadi. Ia menegaskan bahwa fenomena tersebut murni merupakan bentuk penyelundupan. Pernyataan ini disampaikan Mendag usai menghadiri acara CEO Insight di Plataran Senayan.
Budi Santoso menjelaskan bahwa importasi tekstil sudah diatur secara jelas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025. “Tekstil, produk tekstil, pakaian jadi, kan, kebijakan impornya sudah jelas,” tuturnya, seraya mengindikasikan bahwa masalah utama terletak pada pelanggaran hukum. Ia pun menggarisbawahi bahwa temuan pakaian bekas impor serta produk tekstil tanpa merek di pasaran mengonfirmasi adanya praktik penyelundupan, bukan akibat pelonggaran kebijakan impor pemerintah.
Regulasi Permendag 17/2025 mengatur secara detail aktivitas impor tekstil dan produk turunannya. Peraturan ini mewajibkan setiap pelaku usaha untuk mengantongi dokumen persetujuan impor sebelum mendatangkan kain, karpet, pakaian jadi, dan aksesori dari luar negeri. Penerapan Permendag 17/2025 bertujuan memperkuat pengawasan impor, sekaligus melindungi industri tekstil nasional dari praktik perdagangan ilegal yang dapat merugikan pelaku usaha dalam negeri.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak para pelaku impor pakaian bekas ilegal. Ia menyampaikan bahwa sanksi terhadap pemasok barang bekas atau *thrifting* akan diperberat. Salah satu opsi hukuman yang sedang dipertimbangkan adalah pelarangan impor seumur hidup bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat.
“Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” ujar Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, pada Senin, 27 Oktober 2025. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi praktik yang merugikan negara dan industri lokal.
Penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal menjadi tanggung jawab utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Selama ini, pelanggaran semacam ini biasanya hanya dikenai sanksi berupa pemusnahan barang dan denda. Namun, Purbaya menambahkan, ke depannya pemerintah akan memperberat hukuman demi memberikan efek jera yang lebih signifikan. Sepanjang tahun 2024 hingga Agustus 2025, DJBC tercatat telah menindak 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas impor, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp49,44 miliar.
Salah satu kasus penindakan terbesar berlangsung pada 9 hingga 12 Agustus 2025. Saat itu, Bea Cukai bersama TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 747 balpres pakaian dan aksesori, serta 8 balpres tas bekas senilai total Rp1,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Meskipun kerangka regulasi seperti Permendag 17/2025 telah dirancang untuk membentengi pasar domestik dan industri tekstil nasional, persistensi penyelundupan pakaian bekas mengindikasikan adanya celah atau metode ilegal yang semakin canggih. Situasi ini bukan hanya menimbulkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga mengancam stabilitas dan daya saing produsen dalam negeri yang berinvestasi pada kualitas dan standar legalitas. Oleh karena itu, langkah-langkah penegakan hukum yang lebih represif dan koordinasi antarlembaga menjadi krusial untuk memberantas akar masalah ini dan melindungi ekosistem ekonomi yang adil.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa mayoritas pakaian bekas ilegal yang beredar di Indonesia berasal dari Malaysia. “Mayoritas kalau dilihat dari frekuensi yang masuk ke wilayah Indonesia itu, ya berasal dari Malaysia. Karena hampir seluruh balpres yang masuk itu selalu melalui dari Malaysia,” ujarnya, menyoroti tantangan pengawasan perbatasan.


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy