<Mudarat Redenominasi Rupiah Menurut Ekonom - Posegi

Mudarat Redenominasi Rupiah Menurut Ekonom

Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, secara tegas menilai rencana redenominasi rupiah sebagai cerminan kegagalan pemerintah dalam menetapkan prioritas yang esensial. Menurutnya, fokus seharusnya tertuju pada upaya perbaikan produktivitas nasional demi mencapai target pertumbuhan ekonomi delapan persen.

Dalam pernyataan tertulisnya pada Ahad, 9 November 2025, Syafruddin menuturkan, “Indonesia tidak butuh ilusi stabilitas dalam bentuk nominal baru. Indonesia butuh realitas pertumbuhan yang bermakna bagi rakyat.” Pernyataan ini sekaligus menyoroti wacana redenominasi rupiah, yakni pemangkasan atau penyederhanaan nilai mata uang tanpa mempengaruhi nilai tukarnya, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Syafruddin menambahkan bahwa redenominasi tidak akan membawa dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, pendapatan riil, apalagi penciptaan lapangan kerja. Ia juga meragukan narasi bahwa penyederhanaan nominal mata uang akan mempermudah pencatatan dan pembukuan. Baginya, klaim tersebut tidak pernah didukung oleh bukti empiris yang menunjukkan peningkatan investasi atau pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, Syafruddin menganggap keuntungan yang dijanjikan lebih bersifat psikologis dan simbolis semata.

Baca Juga :  IHSG Melemah? Intip Peluang Teknikal SMRA, ENRG, AADI!

Lebih lanjut, Syafruddin mengamati bahwa di banyak negara, redenominasi dilakukan karena kebutuhan yang sangat mendesak, seperti menghadapi hiperinflasi. Namun, ia menegaskan bahwa Indonesia saat ini tidak berada dalam situasi krisis tersebut. Di sisi lain, proses redenominasi sendiri menuntut biaya yang tidak sedikit. Negara harus mencetak ulang seluruh uang kertas dan koin, serta sistem perbankan perlu melakukan perbaikan perangkat lunak dan sistem pencatatan yang memakan anggaran besar.

Dalam situasi global yang penuh gejolak dan ketidakpastian saat ini, Syafruddin berpandangan bahwa pemerintah seharusnya tidak menyia-nyiakan energi politik dan fiskal untuk agenda yang tidak memberikan nilai tambah langsung bagi kesejahteraan rakyat. Melangkah ke arah redenominasi, menurutnya, justru mengalihkan fokus dan sumber daya dari upaya-upaya fundamental yang jauh lebih krusial. Ini adalah waktu bagi Indonesia untuk berkonsentrasi pada penguatan pilar-pilar ekonomi yang kokoh, bukan pada penataan ulang angka semata yang berpotensi menimbulkan biaya besar tanpa hasil nyata.

Baca Juga :  Ekonomi Berubah: Konsumsi Bukan Lagi Penentu Utama Pertumbuhan?

Dosen Departemen Ekonomi itu menyarankan pemerintah agar memfokuskan energi pada penguatan fundamental ekonomi. Hal ini dapat dicapai melalui penekanan laju inflasi, penguatan neraca perdagangan, serta pengelolaan utang negara secara hati-hati. Selain itu, demi menggenjot pertumbuhan ekonomi, perbaikan total faktor produktivitas nasional menjadi sebuah keharusan. “Produktivitas nasional tidak akan membaik hanya karena angka di mata uang dirapikan. Yang dibutuhkan adalah efisiensi birokrasi, kepastian hukum, dan kebijakan yang mendorong pelaku usaha untuk berkembang,” ujar Syafruddin.

Perlu diketahui bahwa rencana redenominasi ini tertuang dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Dokumen PMK tersebut telah resmi diundangkan pada 3 November 2025 dan diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Mengutip dari dokumen PMK yang dirilis Jumat, 7 November 2025, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang direncanakan selesai pada tahun 2027.

Baca Juga :  CSIS Cetak Kenaikan Pendapatan: Investor Makin Tertarik?

Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat empat urgensi utama yang mendasari pembentukan RUU redenominasi. Pertama, langkah ini diharapkan dapat mendorong efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional. Kedua, redenominasi dinilai penting untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Selanjutnya, tindakan ini bertujuan untuk menjaga nilai rupiah agar tetap stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. Terakhir, redenominasi dianggap mampu meningkatkan kredibilitas rupiah di mata domestik maupun internasional.

  • Tags:
  • #

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy