Pemerintah, melalui operasi gabungan Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak) dan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak kelapa sawit mentah (CPO) oleh PT MMS. Penindakan ini berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (6/11), di mana tim berhasil menyita 87 kontainer milik perusahaan tersebut. Kontainer-kontainer itu berisi sekitar 1.802 ton Fatty Meter senilai Rp 28,7 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut bermula dari informasi mengenai pemberitahuan ekspor yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku. Berdasarkan data awal yang dilaporkan, barang dalam 87 kontainer itu disebut sebagai Fatty Meter, komoditas yang seharusnya tidak dikenakan biaya keluar dan tidak termasuk dalam kategori larangan atau pembatasan ekspor (lartas).
Namun, setelah diteliti lebih lanjut, tim gabungan mendapati bahwa pemberitahuan izin ekspor tersebut tidak akurat. Pemeriksaan mendalam mengungkap adanya pola pelaporan yang tidak sesuai secara berkala. “Hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor, yang disaksikan oleh Satgasus Polri, menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO sehingga berpotensi terkena biaya keluar dan ketentuan ekspor,” terang Djaka Budhi Utama di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kala itu.
Praktik pelaporan yang tidak sesuai ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa. Pola serupa, yang sering berulang, mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk menghindari kewajiban pajak ekspor dan peraturan pembatasan yang berlaku untuk produk turunan CPO. Modus operandi semacam ini, jika tidak terdeteksi dan ditindak tegas, berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi penerimaan negara serta mencederai tata kelola industri sawit yang adil dan transparan.
Djaka menuturkan, penegahan ini masih dalam tahap penelitian lanjutan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta pengumpulan bukti tambahan. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari sinergi hulu ke hilir dalam sektor sawit nasional. Satgas Penguatan Tata Kelola Komunitas Sawit (PKH) di bawah Presiden bertanggung jawab memperkuat sisi hulu, yakni penertiban perizinan penguasaan lahan dan konsolidasi data sektor sawit. Sementara itu, Kementerian Keuangan, melalui Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, bersama Satgasus Polri, fokus memperkuat sisi hilir dengan melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap pelanggaran ekspor serta potensi hilangnya penerimaan negara.
“Kolaborasi antar kementerian dan lembaga sangat krusial, khususnya antara Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu, Polri, dan instansi teknis lainnya. Langkah tersebut memastikan bahwa industri sawit Indonesia berjalan lebih transparan, berkeadilan, akuntabel, dan memberikan kontribusi optimal bagi negara,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa kerja sama yang terjalin memungkinkan pemeriksaan kandungan Fatty Meter di tiga laboratorium berbeda. Hasil pemeriksaan itu menunjukkan bahwa kandungan di dalamnya tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak. Sebagian besar komoditas tersebut merupakan campuran produk turunan kelapa sawit yang akan ditindaklanjuti lebih jauh bersama Ditjen Bea Cukai.
“Kami ingin mendalami lebih lanjut karena dari modus yang terjadi, terlihat ada upaya-upaya penghindaran terhadap pajak. Hal ini seringkali terjadi dan saat ini teridentifikasi pada komoditas seri Fatty Meter, yang oleh pemerintah tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor, serta bukan komoditas yang termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan ekspor,” ujar Listyo. “Ternyata celah ini yang kemudian digunakan untuk menghindari pajak, yang tentunya menyebabkan kerugian negara. Kami akan melakukan pendalaman terhadap perusahaan lain yang terindikasi melakukan hal serupa,” tegasnya.


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy