Anggota Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada seorang pengemudi truk yang berhenti di bahu jalan. Tindakan ini dilakukan karena kendaraan tersebut dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan tol lainnya.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (20/10/2025) pagi, sekitar pukul 08.52 WIB. Petugas yang sedang melakukan patroli rutin menemukan sebuah truk besar berwarna hijau terparkir di bahu jalan ruas Tol JORR Jati Asih yang mengarah ke Tanjung Priok.
Lokasi pemberhentian truk tersebut berada di Kilometer 46. Petugas Sat PJR kemudian segera menghampiri pengemudi truk untuk memberikan imbauan dan arahan.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan parkir di bahu jalan sangat berisiko. Bahu jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang mengalami kondisi darurat, seperti mogok atau pecah ban, bukan untuk tempat beristirahat.
“Anggota Sat PJR Dit Lantas PMJ melakukan teguran dan imbauan kepada driver truk yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan,” demikian konfirmasi dari pihak kepolisian.
Petugas di lapangan dengan tegas meminta pengemudi untuk segera memindahkan kendaraannya dari lokasi tersebut. “Tindakan ini dikarenakan dapat membahayakan pengendara lainnya,” tambah petugas.
Berhenti di bahu jalan tol memiliki potensi risiko tinggi, terutama bahaya tertabrak dari belakang oleh kendaraan lain yang melaju dalam kecepatan tinggi.
Setelah mendapat teguran dan arahan dari petugas, pengemudi truk tersebut dilaporkan segera melanjutkan perjalanannya. Kepolisian terus mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan tidak berhenti di sembarang tempat demi menjaga keselamatan dan kelancaran bersama.


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy