<Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tersangka, Kasus Berlanjut! - Posegi

Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tersangka, Kasus Berlanjut!

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah resmi menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kasus yang sebelumnya viral di berbagai platform media sosial ini kini memasuki tahap penyidikan, menyusul temuan bukti kuat oleh aparat kepolisian. Di antara delapan tersangka tersebut, sejumlah tokoh publik seperti Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan Dr. Tifa turut disebutkan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polda Metro Jaya menuturkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua klaster berbeda, disesuaikan dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing individu. Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan, “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi ke dalam dua klaster.”

Penyelidikan mendalam yang dilakukan pihak kepolisian melibatkan pemeriksaan terhadap 120 saksi dan 22 ahli, sebuah langkah komprehensif untuk memastikan validitas data. Sebagai bukti utama, penyidik juga menyita dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang secara tegas memvalidasi keaslian ijazah Presiden Jokowi. “Penyidik menyita barang bukti termasuk dokumen asli dari UGM yang menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan sah. Hal tersebut diperkuat dari hasil Puslabfor Polri,” jelas Asep, menggarisbawahi kekuatan alat bukti yang dimiliki.

Daftar kedelapan tersangka yang dirilis Polda Metro Jaya terbagi menjadi dua kelompok besar. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yang dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. Mereka adalah ES (Eggi Sudjana), seorang pengacara; KTR (Kurnia Tri Rohyani), aktivis TPUA; MRF (Muhammad Rizal Fadhillah), aktivis TPUA; RE (Rustam Effendi), seorang aktivis; dan DHL (Damai Hari Lubis), Ketua TPUA.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Masih Telaah Internal Sebelum Panggil Saksi

Sementara itu, klaster kedua melibatkan tiga tersangka, dengan jeratan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. Klaster ini mencakup RS (Roy Suryo), ahli telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga; RHS (Rismon Hasiholan Sianipar), seorang ahli digital forensik; dan TT (Tifa Tifauziah), seorang dokter yang juga dikenal sebagai aktivis.

Pembagian tersangka ke dalam dua klaster ini, seperti disampaikan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, bukan didasarkan pada profesi atau hubungan antar-tersangka, melainkan pada perbuatan hukum spesifik yang mereka lakukan. Pendekatan ini menunjukkan komitmen penyidik untuk menerapkan pasal-pasal pidana secara cermat, sesuai dengan kontribusi masing-masing individu dalam penyebaran informasi bohong. Dengan maksimal ancaman hukuman hingga enam tahun penjara, pengelompokan ini menjadi refleksi atas proses penyelidikan yang teliti, di mana setiap fakta dan tindakan hukum dianalisis secara terpisah sebelum penentuan jeratan pasal. “Jadi klaster ini itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukannya,” imbuh Kapolda Metro Jaya, menekankan basis hukum yang kuat di balik keputusan tersebut.

Baca Juga :  Kekayaan Intelektual Cirebon Digenjot, DJKI Sasar UMKM dan Warga Rutan

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, pengacara Eggi Sudjana menunjukkan sikap santai. “Sudah, Alhamdulilah jadi tersangka,” ucapnya sambil tertawa saat dikonfirmasi pada Jumat (7/11). Ia menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum yang berjalan, termasuk opsi praperadilan. Eggi juga mengklaim bahwa dirinya sebagai advokat tidak dapat dituntut pidana dan digugat perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. “Rileks saja karena saya sebagai advokat tidak dapat dituntut pidana dan digugat perdata,” tegasnya.

Di sisi lain, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo turut menanggapi penetapan status tersangkanya dengan tenang. “Status tersangka itu masih harus kita hormati. Lalu sikap saya apa? Senyum aja,” ujar Roy Suryo singkat ketika dimintai konfirmasi pada hari yang sama. Roy Suryo sebelumnya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. Ia menegaskan posisinya sebagai pemerhati telematika yang memiliki hak hukum untuk melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik, merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 28f, serta hak yang diatur oleh Declaration of Human Rights.

Baca Juga :  Batik Gong-gong & Tudung Manto Segera Dipatenkan, Kemenkum-Dekranasda Kepri Teken MoU

Aktivis sekaligus dokter Tifa Riani Nurdiati juga mengungkapkan sikapnya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyikapi dengan pasrah dan siap menjalani seluruh proses hukum. “Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir,” tutur Tifa pada Jumat (7/11). Tifa menambahkan bahwa dirinya akan menghargai dan menghormati setiap tahapan penyidikan di Polda Metro Jaya, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada tim kuasa hukumnya. “Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” ujarnya.

Setelah penetapan delapan tersangka ini, Polda Metro Jaya berencana menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Roy Suryo, Dr. Tifa, dan enam tersangka lainnya. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menuturkan, “Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan.” Langkah tersebut menunjukkan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

  • Tags:
  • #

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy