Bank Indonesia (BI) secara aktif mendorong penggunaan obligasi korporasi sebagai aset dasar (underlying asset) dalam transaksi repurchase agreement (repo). Langkah ini menandai perubahan signifikan, mengingat selama ini BI hanya menerima Surat Berharga Negara (SBN) sebagai agunan dalam mekanisme repo.
Kepala Grup Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, Fitra Jusdiman, menuturkan bahwa perluasan jenis underlying repo ini diharapkan mampu memacu peningkatan transaksi surat berharga berkualitas tinggi di pasar keuangan. “Repo itu saat ini underlying-nya baru SBN yang bisa kami terima. Padahal di industri itu ada banyak sekali, ada beberapa jenis juga, obligasi yang bisa digunakan,” jelas Fitra dalam taklimat media di kantor Bank Indonesia, Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025.
Perluasan ini juga menjadi respons terhadap kondisi pasar obligasi korporasi domestik yang masih tertinggal. Berdasarkan data IMF 2024 yang dipaparkan Fitra, nilai pasar obligasi korporasi di Indonesia hanya mencapai US$ 29 miliar, setara 2,1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini jauh di bawah negara-negara lain di Asia. Sebagai perbandingan, di Jepang, nilai pasar obligasi korporasi mencapai US$ 678 miliar atau 16,84 persen dari PDB, sementara Singapura mencatatkan nilai US$ 148 miliar atau 27,06 persen dari PDB.
Langkah ekspansif ini tidak semata bertujuan untuk diversifikasi instrumen agunan, melainkan sebuah strategi jangka panjang Bank Indonesia untuk memperdalam pasar keuangan domestik. Dengan memperkaya pilihan underlying aset dalam transaksi repo, diharapkan likuiditas di pasar obligasi korporasi akan meningkat signifikan. Ini sekaligus menjadi dorongan bagi korporasi untuk lebih aktif menerbitkan obligasi, mengurangi ketergantungan pada pembiayaan perbankan, dan pada akhirnya menciptakan ekosistem pendanaan yang lebih resilien dan kompetitif.
Selain itu, Fitra mengimbuhkan, perluasan underlying repo dapat memberikan alternatif pembiayaan bagi perusahaan. Selama ini, banyak perusahaan cenderung sangat bergantung pada perbankan untuk mendapatkan dana likuiditas. “Harapannya perusahaan bisa mendapatkan sumber pinjaman yang lebih variatif dan juga dengan harga cost of fund yang lebih efisien nantinya,” ujar Fitra. Dengan demikian, perusahaan memiliki lebih banyak pilihan dalam mengelola kebutuhan modal mereka.
Bank Indonesia menetapkan beberapa kriteria ketat untuk obligasi korporasi yang dapat diterima. Kriteria ini mencakup peringkat kredit, tingkat likuiditas di pasar, serta lembaga penerbitnya. Pada tahap awal implementasi, BI akan memprioritaskan obligasi korporasi yang diterbitkan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).
Pemilihan obligasi dan sukuk SMF didasari oleh catatan Bank Indonesia yang menunjukkan likuiditas pasar sekunder instrumen tersebut lebih baik dibandingkan Efek Beragun Aset (EBA). Data BI menunjukkan bahwa rata-rata harian (RRH) transaksi obligasi SMF tercatat sebesar Rp 26,5 miliar, dan sukuk SMF sebesar Rp 11,5 miliar. Angka ini kontras dengan RRH EBA yang hanya sebesar Rp 210 juta. Menyongsong implementasi kebijakan ini, Fitra menyampaikan harapannya. “Mudah-mudahan tanggal 10 November, Senin besok, kami bisa lelang perdana untuk repo dengan underlying SMF.”


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy