<Setoran '7 Batang': Gubernur Riau Terseret Skandal Kode Suap? - Posegi

Setoran ‘7 Batang’: Gubernur Riau Terseret Skandal Kode Suap?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 5 November 2025, resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan permintaan jatah atau ‘fee’ sebesar Rp 7 miliar dari enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR PKPP Riau. Permintaan ini disinyalir sebagai imbalan atas penambahan alokasi anggaran tahun 2025 untuk proyek jalan dan jembatan di wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Riau.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, dugaan permintaan ‘fee’ tersebut bermula dari sebuah pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru pada Mei 2025. Dalam pertemuan itu, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda (FRY) bersama enam Kepala UPT membahas kesanggupan mereka untuk menyetorkan ‘fee’ sebesar 2,5 persen kepada Abdul Wahid atas penambahan anggaran yang diajukan.

Ferry kemudian melaporkan hasil diskusi ini kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan (MAS). Tanak menuturkan, “Namun, saudara MAS yang merepresentasikan saudara AW (Abdul Wahid), meminta fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar,” saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Peningkatan angka ‘fee’ ini kemudian disepakati dalam pertemuan lanjutan antara Ferry dengan seluruh Kepala UPT Dinas PUPR PKPP Riau.

Baca Juga :  Gus Dur, Soeharto Pahlawan Nasional: Keputusan Prabowo Tuai Perdebatan?

Kesepakatan mengenai besaran ‘fee’ Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau tersebut dilaporkan kembali kepada M. Arief Setiawan. Menariknya, untuk merahasiakan transaksi haram ini, mereka menggunakan bahasa kode “7 batang” saat menyampaikan laporan tersebut, menunjukkan upaya sistematis untuk menutupi jejak kejahatan. Modus operandi ini menggambarkan bagaimana jaringan korupsi kerap beroperasi melalui simbol dan perantara demi melancarkan aksinya.

Proses penyerahan ‘fee’ kepada Gubernur Abdul Wahid disinyalir terjadi dalam tiga tahapan, berlangsung antara Juni hingga November 2025. Tahap pertama, pada Juni 2025, Kepala UPT mengumpulkan dana awal sebesar Rp 1,6 miliar. Dari jumlah itu, menurut Tanak, “atas perintah MAS sebagai representasi AW (Abdul Wahid), bahwa FRY mengalirkan dana sejumlah Rp 1 miliar kepada AW melalui perantara DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. Kemudian, FRY juga memberikan uang sejumlah Rp 600 juta kepada kerabat MAS.”

Baca Juga :  Brasil Hancurkan Honduras! Skor Telak di Piala Dunia U-17

Setoran kedua, terlaksana pada Agustus 2025, melibatkan pengumpulan dana sebesar Rp 1,2 miliar yang dikoordinir oleh Ferry. Uang ini, atas instruksi M. Arief Setiawan, didistribusikan kepada beberapa pihak. “Atas perintah MAS, uang tersebut, di antaranya didistribusikan untuk driver MAS sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh FRY senilai Rp 300 juta,” ucap Tanak, merinci pembagian dana pada setoran kedua ini.

Setoran ketiga yang terjadi pada November 2025 berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp 1,25 miliar. Bagian dari dana ini diduga kuat mengalir langsung kepada Gubernur Riau Abdul Wahid. “Di antaranya dialirkan untuk AW melalui MAS senilai Rp 450 juta serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada AW,” papar Tanak. Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan dari Juni hingga November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar, belum memenuhi kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar.

Baca Juga :  Ledakan SMAN 72: Disdik DKI Perketat Keamanan Sekolah!

Atas rangkaian perbuatan tersebut, KPK secara resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, serta Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November hingga 25 November 2025. Johanis Tanak menjelaskan, Abdul Wahid ditahan di rumah tahanan (rutan) gedung ACLC KPK, sementara dua tersangka lainnya mendekam di rutan gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12e dan Pasal 12f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Tags:
  • #

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy