Banyak tenaga non-ASN yang telah dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini menghadapi kendala teknis, yakni belum dapat mengunduh Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Meskipun penetapan Nomor Induk (NI) PPPK telah dijadwalkan BKN rampung akhir September 2025, proses unduh SK di portal instansi daerah ternyata bergantung pada status tanda tangan digital (TTD) dokumen.
Berdasarkan alur mekanisme penerbitan SK, tenaga honorer tidak bisa langsung mengunduh SK mereka meski telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di SSCASN. Proses ini berjalan sekuensial, dimulai dari usulan NI PPPK oleh PPK ke BKN melalui SIASN. Setelah BKN menyetujui dan menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek), barulah instansi dapat menerbitkan SK pengangkatan.
Portal resmi BKD, seperti “Rumah ASN” BKD Jawa Timur, menjadi contoh spesifik alur digital ini bagi tenaga honorer di bawah naungan Pemprov Jatim. Di dalam sistem, status usulan harus dipantau secara berkala. Jika status masih “Menunggu TTD Pertek” atau “Proses Persetujuan”, maka tombol unduh SK PPPK Paruh Waktu dipastikan belum akan muncul atau tidak aktif.
Proses digital ini, menurut pengamat kepegawaian, menuntut tenaga honorer untuk lebih proaktif memantau portal BKD masing-masing, bukan hanya menunggu informasi fisik. Integrasi data antara SIASN BKN dan database BKD provinsi atau kabupaten/kota menjadi kunci utama kecepatan penerbitan TTD Pertek, yang menjadi syarat mutlak sebelum SK dapat ditandatangani secara digital oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), katanya.
Tombol “Unduh SK” di portal instansi baru akan aktif setelah status usulan berubah menjadi “Pembuatan SK Berhasil” atau “Setuju TTD SK”. Status ini mengonfirmasi bahwa SK PPPK Paruh Waktu 2025 telah ditandatangani secara digital oleh pejabat berwenang, misalnya Gubernur untuk Pemprov Jatim, dan siap diunduh dalam format PDF oleh pegawai.
Setelah berhasil mengunduh SK, pegawai masih harus menunggu penerbitan dua dokumen turunan yang krusial, yakni Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dan Surat Perjanjian Kerja (PK). Kedua dokumen inilah yang nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pencairan gaji atau honorarium PPPK Paruh Waktu yang berlaku selama satu tahun kontrak.


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy