<Penambangan Emas Ilegal Berujung Maut, Warga Grobogan Tewas Tertimbun Longsor di Kebumen - Posegi

Penambangan Emas Ilegal Berujung Maut, Warga Grobogan Tewas Tertimbun Longsor di Kebumen

Penambangan Emas Ilegal Berujung Maut (Polres Kebumen)
Penambangan Emas Ilegal Berujung Maut (Polres Kebumen)

Aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan Perhutani Kebumen kembali memakan korban jiwa. Edi Sutamaji (47), warga Grobogan, tewas tertimbun longsor saat menggali di area berbahaya, Selasa (28/10) sore.

POSEGI.ID – Tragedi maut ini terjadi di area perbukitan Petak 70 milik Perhutani, tepatnya di Dukuh Londeng, Desa Jladri, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, Edi Sutamaji, tengah melakukan penggalian manual untuk mencari material yang diyakini mengandung emas ketika tebing setinggi 50 meter di atasnya longsor. Hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut beberapa hari terakhir disinyalir menjadi pemicu utama, membuat struktur tanah menjadi sangat labil dan rawan bergerak.

Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, mengonfirmasi bahwa faktor alam dan pengabaian standar keselamatan berkontribusi besar terhadap insiden fatal ini. “Hujan membuat tanah labil. Selain itu, aktivitas dilakukan tanpa sistem keamanan yang memadai,” jelas Kompol Faris dalam keterangan resminya, Rabu (29/10/2025). Aktivitas penambangan emas ilegal ini diketahui dilakukan secara tradisional tanpa izin resmi, mengabaikan risiko tinggi di lokasi yang bukan merupakan area tambang.

Baca Juga :  Cegah Genangan Margonda, DPUPR Depok Tambah Tiga Bak Kontrol di Kali Cabang Timur

Warga lain yang berada di sekitar lokasi kejadian segera berusaha melakukan evakuasi begitu menyadari adanya longsoran. Namun, saat korban berhasil diangkat dari timbunan batu dan tanah lalu dilarikan ke RS Purwogondo sekitar pukul 18.00 WIB, nyawanya sudah tidak dapat diselamatkan. Hasil pemeriksaan tim Inafis Polres Kebumen tidak menemukan tanda kekerasan lain selain luka akibat tertimpa material longsoran.

Olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan tim gabungan dari Polres Kebumen, Polsek Buayan, Basarnas, Perhutani, dan perangkat desa pada malam hari menemukan sejumlah peralatan sederhana. Ember, cangkul, linggis, dan karung plastik menjadi saksi bisu aktivitas berbahaya yang dilakukan korban demi mencari butiran emas. Kenyataan pahit ini, menurut Kompol Faris, menggarisbawahi bagaimana harapan akan keuntungan ekonomi seringkali membutakan para pelaku penambangan emas ilegal dari ancaman nyata yang mengintai nyawa mereka setiap saat, katanya.

Baca Juga :  Gerai Koperasi Merah Putih Mulai Dibangun di Jakbar, Wali Kota Target Rampung Oktober 2025

Pihak keluarga korban di Grobogan telah dihubungi dan menyatakan menerima peristiwa ini sebagai musibah, serta menolak untuk dilakukan autopsi. Tragedi ini kembali menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan bahaya penambangan emas ilegal. Polres Kebumen mengimbau tegas agar warga tidak melakukan aktivitas serupa, terutama di lahan Perhutani dan area rawan longsor lainnya. “Selain melanggar hukum, risikonya sangat besar. Keselamatan jiwa jauh lebih penting,” tutup Kompol Faris.

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy