<Kejagung Siapkan Sidang In Absentia untuk Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak - Posegi

Kejagung Siapkan Sidang In Absentia untuk Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak

M Riza Chalid. (Istimewa)
M Riza Chalid. (Istimewa)

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk menyidangkan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC), secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik di pengadilan. Langkah ini menjadi opsi jika seluruh prosedur hukum telah ditempuh, namun tersangka tetap tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa mekanisme sidang in absentia hanya dapat dilakukan dengan memenuhi sejumlah syarat hukum.

“Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Termasuk sudah dipanggil secara layak, baik saat menjadi saksi maupun tersangka,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, jika pemanggilan resmi telah dilakukan secara sah dan tersangka tidak juga hadir, proses peradilan dapat tetap berjalan tanpa kehadiran terdakwa.

Saat ini Kejagung telah menetapkan Riza Chalid sebagai buron dan mengajukan permohonan red notice ke Interpol. Namun, penegakan hukum di luar negeri membutuhkan koordinasi lintas negara yang tidak bisa dilakukan sepihak.

Baca Juga :  Janice Tjen Tumbangkan Petenis Jerman, Melaju 16 Besar Chennai Open

“Kita tidak bisa langsung tangkap karena ada kedaulatan negara lain yang harus kita hormati,” jelas Anang.

Sambil menunggu perkembangan upaya hukum internasional, Kejagung terus menelusuri aset-aset Riza Chalid yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Upaya ini dilakukan untuk memulihkan potensi kerugian negara yang timbul akibat praktik tersebut.

“Kami masih fokus menghadirkan yang bersangkutan dan memulihkan kerugian negara melalui aset-asetnya,” tambahnya.

Riza Chalid dikenal sebagai salah satu figur penting yang terseret dalam kasus besar dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan SKK Migas. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan dan melibatkan praktik perburuan rente di sektor energi strategis nasional.

Langkah Kejagung menyiapkan kemungkinan sidang in absentia menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini, meskipun tersangka diduga berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia.

Baca Juga :  Batik Gong-gong & Tudung Manto Segera Dipatenkan, Kemenkum-Dekranasda Kepri Teken MoU
  • Tags:
  • #

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy