<Syarat SLHS Terbaru 2025: Panduan Lengkap (Administrasi, Teknis, dan Lab) Sesuai Kemenkes - Posegi

Syarat SLHS Terbaru 2025: Panduan Lengkap (Administrasi, Teknis, dan Lab) Sesuai Kemenkes

Laman Pencarian Usaha Yang Sudah Tersertifikasi SLHS (kemkes)
Laman Pencarian Usaha Yang Sudah Tersertifikasi SLHS (kemkes)

Mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah kewajiban mutlak bagi semua usaha jasa boga. Jika Anda sedang mencari syarat SLHS terbaru, Anda berada di tempat yang tepat.

Persyaratan pengajuan SLHS terbagi menjadi tiga kategori utama: Administrasi (dokumen), Teknis (kondisi lapangan/dapur), dan Laboratorium (hasil uji sampel).

Panduan ini akan merinci semua persyaratan tersebut, termasuk informasi terbaru dari Kementerian Kesehatan di tahun 2025 yang wajib Anda ketahui.

Update 2025: Percepatan SLHS untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Informasi paling krusial di tahun 2025 adalah terbitnya Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025.

Surat ini diterbitkan untuk mempercepat penerbitan SLHS bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit, drg. Murti Utami, menegaskan bahwa keamanan pangan sama pentingnya dengan gizi. Oleh karena itu, setiap SPPG wajib memiliki SLHS.

Syarat Khusus SLHS untuk Program MBG (Sesuai SE 2025)

Bagi SPPG yang mendaftar program MBG, ada beberapa syarat khusus yang ditekankan:

  • Melampirkan surat permohonan resmi.
  • Melampirkan dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional.
  • Menyertakan denah dapur (dapur).
  • Melampirkan bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan.
  • Menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan dari laboratorium yang memenuhi syarat.

Dinas Kesehatan dan Puskesmas akan melakukan verifikasi dan inspeksi. Jika syarat terpenuhi, SLHS untuk program MBG ini wajib diterbitkan paling lama 14 hari kerja.

Klarifikasi Dasar Hukum: Permenkes Mana yang Dipakai?

Banyak informasi simpang siur terkait dasar hukum. Ada yang masih menyebut Permenkes 1096/2011 atau Kepmenkes 1098/2003.

Faktanya, dasar hukum utama dan terbaru untuk Higiene Sanitasi Jasa Boga (katering, restoran, dll.) adalah:

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga.

Regulasi inilah yang menjadi acuan utama untuk semua proses pengajuan dan inspeksi SLHS saat ini, menggantikan peraturan-peraturan lama yang sudah tidak relevan.

Syarat Umum Pengajuan SLHS (Administrasi)

Ini adalah berkas-berkas yang perlu Anda siapkan untuk diajukan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

  1. Surat Permohonan Resmi (ditujukan kepada Kepala Dinkes).
  2. Fotokopi KTP pemohon atau penanggung jawab usaha.
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti legalitas usaha.
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha (jika alamat berbeda dengan KTP).
  5. Peta Lokasi dan Denah Ruang Bangunan (menunjukkan tata letak dapur, gudang, toilet, dll.).
  6. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Dokter untuk penanggung jawab dan penjamah makanan.
  7. Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan (Sertifikat Penjamah Pangan).
Baca Juga :  Maksimalkan Copy-Paste di Windows 11 dengan Fitur Clipboard History

Syarat Teknis SLHS (Wajib Lolos Inspeksi Lapangan)

Ini adalah bagian terpenting. Petugas Sanitarian dari Dinkes/Puskesmas akan datang untuk melakukan inspeksi. Mereka akan menilai kondisi fisik tempat usaha Anda.

Secara garis besar, yang dinilai adalah:

  • Lokasi & Bangunan: Bebas dari pencemaran, kokoh, bersih, dan memiliki pemisahan ruang yang jelas.
  • Fasilitas Sanitasi: Ketersediaan air bersih (memenuhi syarat), toilet bersih, wastafel dengan sabun, dan saluran pembuangan limbah yang lancar.
  • Dapur & Peralatan: Peralatan food grade, mudah dibersihkan, dan terpisah antara alat untuk bahan mentah dan matang.
  • Penyimpanan: Kulkas/freezer berfungsi baik, ada pemisahan bahan mentah dan matang, bahan kering disimpan di rak (tidak di lantai).
  • Kesehatan Karyawan: Karyawan sehat, memakai APD (celemek, hairnet), dan memiliki perilaku higienis (tidak merokok di dapur, cuci tangan).

Syarat Laboratorium (Hasil Uji Sampel)

Seperti yang terlihat pada gambar Anda dan ditekankan dalam SE Kemenkes 2025, pemohon diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan laboratorium. Tanpa ini, SLHS tidak dapat terbit.

Pemeriksaan ini (biasanya dibayar oleh pemohon) meliputi:

1. Uji Kualitas Air Bersih

Sampel air yang digunakan untuk memasak akan diuji:

  • Mikrobiologi (Cemaran bakteri E. coli, Coliform)
  • Fisik (Warna, bau, rasa)
  • Kimia (pH, Besi, Mangan, dll.)

2. Uji Sampel Makanan (Per Jenis Makanan)

  • MPN E. coli (Batas cemaran bakteri)
  • Uji Kimia Pangan (Memastikan bebas Formalin, Borax, Rhodamin B, atau Methanyl Yellow)

3. Uji Usap Alat Makan (Swab Test)

  • Petugas akan mengusap alat makan yang sudah dicuci (piring, sendok) untuk diuji.
  • Tujuannya adalah mengukur Total Plate Count (Angka Lempeng Total) untuk melihat apakah proses pencucian sudah efektif membunuh kuman.
Baca Juga :  Cek Barcode Antrian KJP Pasar Jaya, Ini Link Verifikasi Tiket Sembako Murah

Syarat Tambahan (Sesuai Jenis Usaha)

Tergantung pada jenis dan skala usaha Anda, Dinkes mungkin meminta syarat tambahan, seperti:

  • Sertifikasi Penjamah Pangan: Persentase jumlah karyawan yang wajib bersertifikat (misalnya: Jasa Boga Golongan B minimal 50%, Golongan C minimal 100%).
  • Rekomendasi Asosiasi: Khusus hotel dan restoran besar, terkadang diminta rekomendasi dari PHRI.
  • Hasil Lab Khusus: Untuk Depot Air Minum (DAM), wajib melampirkan hasil uji lab air baku dan air hasil produksi secara rutin.

Prosedur, Waktu, dan Biaya Pengurusan SLHS

Berdasarkan data yang Anda berikan, berikut alurnya:

  1. Permohonan: Pemohon mengajukan berkas administrasi dan hasil lab ke Dinkes.
  2. Verifikasi Berkas: Petugas meneliti kelengkapan dokumen.
  3. Inspeksi Lapangan: Petugas menjadwalkan kunjungan untuk menilai syarat teknis.
  4. Penilaian: Petugas menilai hasil inspeksi dan lab.
    • Jika Lolos: SLHS diproses untuk diterbitkan.
    • Jika Gagal: Pemohon diberi waktu untuk perbaikan, lalu akan ada inspeksi ulang.
  5. Penerbitan: Sertifikat SLHS diterbitkan.
  • Jangka Waktu: 14 hari kerja (jika semua syarat lengkap dan lolos inspeksi).
  • Biaya / Tarif: Penerbitan Sertifikat Laik Sehat (SLHS) oleh Dinas Kesehatan Tidak Dipungut Biaya atau Gratis. Namun, biaya untuk pemeriksaan laboratorium (uji air, makanan, usap alat) ditanggung oleh pemohon.

Contoh Surat Permohonan SLHS

Ini adalah draf/contoh surat permohonan SLHS yang formal dan paling umum digunakan. Anda bisa menyalinnya, mengganti bagian yang ada di dalam tanda kurung [...], dan mencetaknya di atas kop surat usaha Anda (jika ada).

Surat ini sudah dirancang untuk memenuhi standar formalitas pengajuan ke Dinas Kesehatan.

[KOP SURAT USAHA ANDA] (Jika tidak ada, cukup mulai dari tanggal di pojok kanan atas)

[Kota, Tanggal, Bulan, Tahun]

Nomor : [Nomor Surat Anda, misal: 001/SP-SLHS/NamaUsaha/X/2025] Lampiran : 1 (Satu) Berkas Perihal : Permohonan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Baca Juga :  Mabar Sakura School Simulator, Begini Cara Interaksi dengan Teman Karakter

Kepada Yth, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota [Nama Kabupaten/Kota Anda] di Tempat

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama Lengkap : [Nama Lengkap Anda sebagai Pemilik/Penanggung Jawab]
  • Jabatan : Pemilik / Penanggung Jawab
  • Nama Usaha : [Nama Resmi Usaha Anda, misal: Katering Berkah Jaya]
  • Alamat Usaha : [Alamat Lengkap Lokasi Usaha Anda]
  • Jenis Usaha : [Pilih: Jasa Boga Katering / Restoran / Rumah Makan / Kantin / Depot Air Minum]
  • No. Telepon/HP : [Nomor Aktif yang Mudah Dihubungi]

Dengan ini kami mengajukan permohonan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi usaha jasa boga yang kami kelola.

Pengajuan ini kami lakukan sebagai bentuk kepatuhan dan komitmen kami dalam memenuhi standar higiene dan sanitasi pangan yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga, demi menjamin keamanan pangan bagi konsumen.

Sebagai bahan pertimbangan, bersama surat ini kami lampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP Pemohon.
  2. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB).
  3. Surat Keterangan Domisili Usaha (jika diperlukan).
  4. Peta Lokasi dan Denah Bangunan Usaha.
  5. Fotokopi Sertifikat Pelatihan/Kursus Keamanan Pangan bagi penjamah makanan.
  6. Surat Keterangan Sehat dari dokter/Puskesmas untuk penjamah makanan.
  7. Hasil Pemeriksaan Laboratorium (Uji sampel air bersih, uji makanan, dan uji usap alat makan).
  8. [Dokumen lain jika disyaratkan, misal: Rekomendasi PHRI, dll.]

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Kami sangat berharap permohonan ini dapat diterima dan segera diproses lebih lanjut untuk inspeksi lapangan.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami, Pemohon,

(Tempel Meterai 10.000 di sini)

[Nama Lengkap Anda] (Pemilik / Penanggung Jawab)

Tips Penggunaan:

  • Sesuaikan Lampiran: Pastikan daftar lampiran di atas (nomor 1-8) sesuai dengan dokumen yang benar-benar Anda serahkan. Hapus atau tambah jika perlu.
  • Perbanyak Salinan: Siapkan dokumen ini dalam 2 (dua) rangkap. Satu untuk diserahkan ke Dinkes, dan satu lagi untuk Anda simpan sebagai bukti tanda terima.

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy